100kpj – Ketika larangan mudik sedang digalakkan sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 bertujuan untuk mencegah penularan virus corona, akibat perpindahan masyakarat dari wilayah satu ke wilayah lainnya.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengumumkan untuk mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi. Artinya ketika proses pemeriksaan ketat agar warganya tidak pulang ke kampung, atau berpergian ke luar kota. Aturan itu seperti angin lalu, sejak Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi.
Namun meski demikian Kemenhub juga tetap memperhatikan surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Dari beberapa kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, para penumpang harus dapat menunjukkan surat yang menyatakakn bahwa dirinya sehat, dan perjalanan yang ditempuh merupakan urusan pekerjaan, bukan untuk mudik.