Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Kembali Temukan 44 Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Mudik
Sumber :

100kpj – Sejak sanksi larangan mudik diberlakukan pada 8 Mei 2020, ternyata masih ada saja yang coba memberanikan diri untuk melakukan mudik atau pulang kampung. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada puluhan travel gelap atau travel ilegal yang diamankan selama pelaksanaan larangan mudik hari ke-16.

"Penegakan hukum travel ilegal sebanyak 44 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu 10 Mei 2020.

Baca Juga:
Viral Pengendara Motor Serang Polisi dan Pukul Karang Taruna saat PSBB

Jadi Buruan Kolektor, Honda NSR 250R Edisi Rothmans Dijual Rp275 Juta

Sementara itu, tercatat ada sebanyak 15.751 kendaraan yang dipaksa putar balik ke arah Jakarta pada Sabtu 9 Mei 2020. Rinciannya, 5.272 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 6.684 kendaraan di pos penyekatan jalan arteri.

Untuk kendaraan yang dicegat di jalan arteri, kata Sambodo, tercatat sebanyak 2.637 merupakan kendaraan pribadi dan 1.712 adalah kendaraan umum. "Dan sebanyak 2.335 merupakan sepeda motor," ucap Sambodo.

Pemeriksaan pemudik di jalan tol

Dalam pelaksanannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek. Selain memutarbalikan kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta, Polda Metro juga turut mengawasi jasa travel gelap yang dimanfaatkan oleh para pemudik.

Pihak polisi memang tidak mau memberikan denda Rp100 juta atau sanksi pidana kepada pemudik nekat. Pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis terkait larangan mudik ini.

Baca Juga:

Kesal Dapat Truk Tua, Sopir Ini Tabrak Ferrari Bosnya hingga Hancur

Buat Orang Kaya Indonesia Bisa Beli Ferrari yang Gak Dijual Umum

"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono.

"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ucap Istiono.

Berita Terkait
hitlog-analytic