Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hore Besok Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi, Bisa Mudik Dong?

Bus Antar Kota
Sumber :

100kpj – Melalui pertimbangan yang matang, akhirnya Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi mulai besok. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi.

“Untuk detailnya secara marathon nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara. Besok dirjen kereta api, darat dan laut akan menjabarkannya ke khalayak,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Garasi AHY dan Arteria Dahlan, Mobil Tempur Didi Kempot

Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang

Orang Kaya Perlu Waspada, Sabuk Pengaman Alphard Tidak Berfungsi

Lebih lanjut Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.

Menurutnya dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.

Mudik

“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protokol kesehatan,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, meski semua moda transportasi beroperasi seperti biasanya namun tidak diperuntukkan bagi yang ingin mudik. Sebab, akan ada kriteria tertentu bagi pengguna jasa transportasi umum sebelum melakukan perjalanan.

“Operasinya direncanakan mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada yang mudik,” tuturnya. 

Salah satu yang diperbolehkan menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta atau bus adalah anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Para legislatif tersebut dibolehkan keluar kota menggunakan transportasi umum di tengah coviid-19.

Namun mereka bepergian bukan untuk liburan, atau mudik tapi dengan catatan menjalani tugas negara. Lebih lanjut Budi menyebut, kriteria lainnya yang dibolehkan bepergian keluar kota di tengah covid-19 adalah kementerian dan pejabat negara lainnya.

“Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik. Jadi beruntung lah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu,” katanya.

Budi menambahkan, secara spesifikasi soal rute transportasi umum yang akan beroperasi besok akan diumumkan hari ini setelah rapat. Namun aturan tersebut akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berita Terkait
hitlog-analytic