Lebih lanjut Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.
Menurutnya dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.
“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, meski semua moda transportasi beroperasi seperti biasanya namun tidak diperuntukkan bagi yang ingin mudik. Sebab, akan ada kriteria tertentu bagi pengguna jasa transportasi umum sebelum melakukan perjalanan.