100kpj – Pemerintah melakukan berbagai cara untuk memutus penularan virus corona atau covid-19, salah satunya membatasi ruang gerak masyarakat. Seperti menerapkan pembatasan sosial bersakala besar, dan melarang mudik.
Khusus larangan mudik telah diterapkan pemerintah sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 khusus moda transportasi darat. Nahasnya meski larangan sudah bergulir, sebagian warga masih saja nekat pulang ke kampung halamannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, walaupun dilarang masih banyak warga yang nekat mudik. Padahal kebijakan itu dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Hari kesepuluh, Minggu 3 Mei 2020 tercatat ada 895 kendaraan yang mencoba keluar Jadetabek,” ujarnya seperti dikutik dari Vivanews, Senin 4 Mei 2020.