Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Modus Baru Lagi, Pemudik Nebeng di Mobil yang Diangkut Truk Towing

Pemudik numpang mobil di truk towing
Sumber :

Baca Juga:
Harga Rp34 Jutaan, Begini Tampilan Royal Enfield Meteor Bermesin 350cc

Polisi Hadang 21 Ribu Kendaraan Pemudik, Gagalkan 15 Travel Gelap

Ia menjelaskan, bahwa setiap penumpang itu ditarik antara Rp300 ribu sampe Rp500 ribu. Adapun modus travel ini sama dengan yang sebelumnya ditangkap kemarin.

"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya.

Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.

Berita Terkait
hitlog-analytic