Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Hadang 21 Ribu Kendaraan Pemudik, Gagalkan 15 Travel Gelap

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

Baca Juga:
Joar Mir Resmi Perpanjang Kontrak di Suzuki hingga MotoGP 2022

Ramai Penyelundupan Pemudik Gunakan Mobil Pikap, Tarif Rp900 Ribu

Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.

Berita Terkait
hitlog-analytic