Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Terakhir Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan

Mobil mewah disita Polda Jatim
Sumber :

Jalan raya di Jakarta

“Sesusai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringanan pajak daerah tahun 2019, bagi warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Selain merigangkan pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI bersama BPRD juga memberikan subisidi untuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Pemilik kantor, restoran atau rumah tempat tinggal bisa membayar pajak dengan harga terjangkau. 

Berikut penjelesan keringan pajak yang diberkan untuk warga DKI:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

Berita Terkait
hitlog-analytic