Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini

STNK
Sumber :

100kpj – Bagi pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan, bisa dapat keringanan untuk mengurus kewajibannya, tanpa sanksi administratif atau denda.

Tapi tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan keringanan tanpa denda, hanya beberapa Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda.

Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Seperti dikutip dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.

STNK kendaraan mobil dan motor.

1. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Berita Terkait
hitlog-analytic