Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Ditiru! Mobil Meledak saat Sopir Nyalakan Rokok

Naik motor sambil merokok
Sumber :

100kpj – Sebuah mobil meledak di kawasan Werk Yorkshire, Inggris, karena sang sopir mau merokok. Ternyata ada penyebab khusus kenapa mobil tersebut bisa meledak.

Seperti dilansir dari BBC, Polisi mengatakan bahwa pengemudi menyalakan rokok di dalam mobil setelah menyemprotkan pewangi kabin mobil. Akibat ledakan tersebut, kaca perkantoran di sekitar tersebut pecah.

Bahkan mobilnya pun terlihat rusak parah, seluruh kaca mobil pecah, body dan pintu mobil terlihat penyok. Insiden ini karena kecerobohan sang pemilik tersebut.

Usai menyemprotkan pengharum ruangan, ia tidak membuka ventilasi udara, langsung menyalakan korek untuk merokok. Alhasil, gas dari pengharum tersebut menyebabkan ledakan.

"Pemilik mobil yang parkir di jalan itu telah menggunakan pengharum ruangan secara berlebihan, tetapi ia tidak membuka ventilasi saat ia menyalakan rokoknya," kata polisi West Yorkshire.



Beruntungnya, tak ada korban jiwa dari kejadian ini. Sang sopir yang hanya menderita luka ringan, dan saat ini mendapat perawatan.

Polisi menyatakan ledakan itu bisa berakibat jauh lebih buruk. Maka itu, memperingatkan publik agar tak menggunakan kaleng aerosol di dekat bahan yang mudah meledak.

Di Indonesia sendiri, pengendara mobil juga bisa ditindak bila melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok. Hal tersebut tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut bunyi Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Baca Juga:

Gaya Jokowi Naik Motor Custom di Perbatasan Malaysia

Sudah Lawan Arus dan Tak Pakai Helm, Pemotor Ini Bikin Celaka Juga

Spesifikasi Motor Custom Jokowi Saat di Perbatasan Malaysia

Berita Terkait
hitlog-analytic