Tilang Elektronik Berlaku di Tol, Ini Kesalahan yang Jadi Sasaran
100kpj – Aparat Kepolisian kini memperluas cakupan tilang elektronik. Jika sebelumnya hanya berlaku di area jalan protokol dan jalur busway, kini tilang elektronik akan turut diberlakukan di jalan tol. Jalan tol yang dimaksud adalah tol dalam kota.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, pelanggaran sekecil apa pun di dalam tol, seperti melewati garis marka jalan akan terekam kamera tilang elektronik.
Sama seperti kasus sebelumnya, para pelanggar nantinya akan mendapat suray tilang yang dikirim ke alamat rumah. "Kita akan launching pada bulan Oktober. Tanggalnya, belum tahu karena belum ada keputusan," ucap Nasir.
Dia menambahkan, sejumlah kamera ETLE nantinya akan dipasang di titik-titik ruas jalan tol yang telah ditentukan. Sebagai langkah awal, tol dalam kota dulu yang akan menerapkannya.
Untuk pemasangan kamera, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol. "Pertama dalam kota, nanti kalau MoU-nya sudah tinggal penempatan-penempatan kamera yang jadi wewenang pengelola," kata dia lagi.
Sementara terkait pelanggaran apa saja yang akan dibidik kamera tilang elektronik di jalan tol, yakni berkaitan dengan sejumlah hal kebiasaan buruk pengemudi yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
Seperti penggunaan telepon genggam saat mengemudi. Kemudian, pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga over dimensi dan overload.
Seperti diketahui, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018. Saat itu, kamera pada penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Kemudian, sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Kini ETLE berlanjut merambah ke jalan tol.
(Laporan: Foe Piece/VIVAnews)

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Selain Hemat Biaya, Ternyata Ini Alasan Tol Layang MBZ Dibuat Bergelombang

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik per 9 Maret, Intip Rinciannya

Diprediksi 200 Juta Orang Mudik Saat Lebaran 2024, Ini Cara Polisi Urai Kemacetan

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
