Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Gelar Razia 2 Minggu, Pelat Nomor RF dan Pengguna Strobo Jadi Incaran

Parade mobil mewah Komisi III DPR
Sumber :

100kpj – Mobil dengan pelat nomor RF kerap menjadi sorotan, dan selalu diprioritaskan di jalan raya, hingga melanggar aturan. Karena sering bikin masalah, pelat nomor sakti tersebut akan disuntik mati Polisi di tahun ini.

Plat nomor khusus untuk pejabat negara, dan instansi terkait lainnya akan menggunakan kode berawalan Z, namun belum diterapkan sebelum plat nomor ‘RF’ dinonaktifkan pada Desember 2023.

Plat nomor RFS

Untuk mentertibkan penggunaan plat nomor khusus tersebut yang kerap digunakan oknum tidak bertanggung jawab, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua minggu. 

Razia itu dimulai hari ini, Senin 10 Juli sampai 23 Juli 2023 dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan yang mengincar 14 macam pelanggaran. Diantaranya penggunaan plat nomor sakti tersebut.

“Polisi juga akan menindak kendaraan yang memasang rotator, atau sirine (strobo), hingga menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip NTMC Polri.

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertaung dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Berita Terkait
hitlog-analytic