Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ada Pelat Nomor Putih, Lalu Kendaraan Pelat Nomor Hitam Ditilang?

Pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :

100kpj – Jangan kaget jika nanti pelat nomor kendaraan berbeda, dengan pelat nomor yang saat ini digunakan, karena jika biasanya warna dasarnya hitam, nanti dasar pelat nomor berwarna putih.

Pasalnya Korlantas Polri sedang mempersiapkan program pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Menurut Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.

“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ungkap Taslim dikutip dari laman NTMC Polri.

https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2018/07/25/5b583fa9f41ea-purwarupa-pelat-nomor-kendaraan-model-baru_665_374.jpg

Perlu diketahui ketika pergantian TNKB penerapannya tidak langsung serentak dilaksanakan, pasalnya terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” bilang Taslim.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.

Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.

PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan, dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

Karena akan bertahap, sehingga beberapa kendaraan baik mobil mapun motor masih ada yang menggunakan pelat hitam.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Taslim mengungkapkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” kata Taslim.

Sementara itu Taslim juga menjelaskan bahwa, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.

Ia menjelaskan, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.

“Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.

Selain itu, pergantian warna pelat kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan orang lain.

Taslim mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan pelat nomor jenis baru.

Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.

Berita Terkait
hitlog-analytic