Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Mobil karena Hal Ini

Ilustrasi pameran GIIAS 2019
Sumber :

100kpj – Harga mobil di Indonesia kembali mengalami perubahan karena adanya Peraturan Pemerintah nomo 73 tahun 2019 pada 16 Oktober kemarin. Kini, PPnBM pun diatur berdasarkan jenis dan kapasitas mesin, serta emisi gas buang yang dihasilkan.

Adanya skema baru tersebut membuat mobil-mobil yang tadinya dikenakan PPnBM 10 persen, seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander, harus dijual lebih mahal karena pajaknya berubah menjadi 15 persen.

Demikian pula dengan kendaraan yang masuk ke dalam kategori Low Cost Green Car atau LCGC, yang pada PP nomor 41 tahun 2013 dibebaskan dari pajak barang mewah. Saat aturan baru berlaku, mobil irit bahan bakar tersebut dikenakan PPnBM sebesar 3 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Misalkan salah satu mobil LCGC memiliki NJKB sebesar Rp120 juta, apabila dikenakan pajak barang mewah sebesar 3 persen maka harga jualnya akan bertambah sebanyak Rp3,6 juta.

Meski aturan itu sudah resmi diberlakukan, namun para produsen mobil LCGC masih memasarkan produk buatan mereka dengan banderol lama. Sebab, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang telah mengeluarkan Surat Keputusan Menperin nomor 1737 tahun 2021 yang memasukkan LCGC ke dalam daftar penerima relaksasi.

Relaksasi berupa pengurangan hingga penghapusan PPnBM diterapkan mulai Maret tahun ini, demi mendongkrak industri otomotif yang terpuruk akibat pandemi. Aturan itu berlaku hingga Desember mendatang, dan kini LCGC resmi masuk ke dalamnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic