Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengguna Mobil Wajib Tahu, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A

Ilustrasi SIM
Sumber :

100kpj – Mobil pribadi yang beredar di jalan raya wajib dilengkapi surat-surat identitas kendaraan. Namun bukan hanya itu, pengguna atau pengendara perlu mengantongi SIM A (Surat Izin Mengemudi).

Melansir website Polri.go.id, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM, peraturan tersebut sudah tercantum pada Pasal 18 91) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Kendaraan Habis saat PPKM Darurat, Ini Aturannya

Surat Izin Mengemudi

Pasal 211 ayat 2 PP 44 tahun 1993 penggunaan SIM tergolong menjadi beberapa jenis sesuai dengan kendaraan yang diigunakan. Khusus SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Berbeda dengan pengguna mobil penumpang pribadi, namun SIM A khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang, atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping). 

Namun untuk memiliki lisensi berkendara tersebut tidak mudah. Pemohon, atau pemilik mobil harus mengikuti serangkaian test. Pengujian yang dilakukan meliputi test kesehatan, teori terkait pemahaman rambu-rambu lalu lintas.

Kemudian ujian teori menyikapi kondisi lalu lintas, hingga praktik langsung cara berkendara, dengan rintangan yang sudah disediakan petugas di lokasi pembuatan SIM.

Saat ini ada aturan baru untuk mendapatkan SIM A, tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Salah satunya menyertakan sertifikat mengemudi.

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan, dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan," bunyi Perpol tersebut di pasal 9 ayat 3.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati, mengatakan, bahwa persyaratan itu sifatnya tidak wajib. Artinya, bukan menjadi syarat utama dalam pembuatan, atau pengajuan.

“Tidak harus,” ujar Kombes Pol Jati kepada Viva.co.id. 

Padahal sebelumnya pemohon hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan fotokopi KTP untuk pengajuan. Lantas berapa sih biaya pembuatan SIM A?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus SIM A biaya penerbitannya Rp120 ribu, dan perpanjangan hanya Rp80 ribu. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic