Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Oh Ternyata Ini Fungsi Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Khusus

Pelat Nomor Anggota DPR
Sumber :

100kpj – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan anggota DPR yang diberi pelat nomor khusus, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB itu memakai kode khusus pada tiga huruf belakang, sebagai pembeda.

Hal tersebut dilakukan agar petugas di lapangan bisa mengetahui bila dibutuhkan, sehingga tidak seperti kendaraan lainnya yang digunakan masyarakat. Mobil dengan pelat nomor khusus menjadi keistimewaan bagi anggota DPR.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut diberikan untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan. Selain itu, pelat nomor khusus tersebut merupakan inisiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. 

Pelat nomor khusus tersebut, dibuat dengan Peraturan Sekjen DPR dan Telegram Kapolri. Kemudian diwajibkan untuk seluruh anggota untuk memakainya sebagai identitas anggota DPR.

Anggota DPR pakai pelat nomor mobil khusus

"Untuk menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat (menerobos) lampu merah, lewat (jalur) busway, ini supaya juga dapat dipantau. Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak," kata Dasco, dikutip dari Viva, Jumat 21 Mei 2021.

Jika sudah memakai plat nomor khusus, maka dapat dengan mudah dikenali apabila melakukan pelanggaran. Kemudian MKD akan mengambil tindakan, untuk memproses pelanggaran yang yang dilakukan anggota DPR tersebut.

"Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan nanti diawasi publik," ujar Dasco.

Adanya plat nomor khusus itu juga berfungsi untuk menjaga keamanan anggota DPR, ketika berada dalam kondisi darurat. Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor khusus diwajibkan untuk membayar pajak.

"Syarat dari plat khusus itu harus mempunyai plat yang sudah membayar pajak, plat biasa yang dikeluarkan Polri. Produk MKD ini kemudian dibikin peraturan sekjen dan dikoordinasikan dengan kepolisian dan sudah mendapat persetujaun dari Kapolri untuk disosialisasikan ke polda-polda," pungkas Dasco.

Baca juga: Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Apa Sih Bedanya?

Berita Terkait
hitlog-analytic