Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengertian Mudik Lokal dan Daerah yang Boleh Dikunjungi Selama Lebaran

mudik
Sumber :

100kpj – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 akibat bepergian ke luar daerah.

Namun, menariknya, aturan tersebut sejatinya tidak mutlak. Sebab, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga atau mudik lokal selama periode larangan berlangsung.

Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Mudik Lokal! Ketua Satgas Covid-19 Meradang

Mudik

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Lantas, apa sebenarnya pengertian mudik lokal, dan daerah-daerah mana saja yang bisa dikunjungi selama lebaran tahun ini?

Apa Itu Mudik Lokal?

Disitat dari sejumlah sumber, mudik lokal merupakan kegiatan mudik yang berada di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi sendiri merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Mudik

Selain geografis, aglomerasi juga terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Misalnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Andai mengacu pada ketentuan Permenhub, ada delapan wilayah atau daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Berikut daftar lengkapnya:

1. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

2. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

3. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

5. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

6. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

7. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Berita Terkait
hitlog-analytic