Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anggota DPR: Polisi Jangan Galak Kepada Masyarakat yang Nekat Mudik

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

100kpj – Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.

Namun ada diantara masyarakat yang nampaknya nekat untuk melakukan mudik, untuk mengantisipasi hal-hal yang seperti itu polisi akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang nekat tersebut.

Menurut Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi mengatakan para petugas di lapangan yang mengantisipasi masyarakat nekat mudik agar tetap bijak dan profesional, tidak berlebihan apalagi bersikap over acting.

“Yang paling penting perlu mendapat perhatian jangan sampai ada petugas-petugas yang over reacting dan berlebihan, sehingga membuat masyarakat tidak nyaman,” kata Athari melalui keterangannya pada Minggu, 2 Mei 2021.

Mudik

Menurut dia, aturan pelarangan mudik ini seperti dua sisi mata pisau. Di satu sisi, mudik itu tradisi bagi masyarakat sehingga tentu merasa sedih kalau tidak bertemu keluarga atau mudik saat hari lebaran. Disisi lain, Presiden Joko Widodo dan pemerintah tak ingin terjadi lonjakan baru kasus corona.

“Meskipun dilematis dan rasa sedih, langkah pemerintah melarang mudik tahun ini karena kondisi pandemi COVID-19 perlu kita dukung. Ini demi untuk menghindari kondisi yang lebih buruk lagi,” ujarnya.

Belum lagi, kata dia, sudah ditemukan banyak pendatang dari India yang membawa virus sama. Tentu saja, kondisi ini sangat mengkhawatirkan apabila sampai terjadi second wave yang lebih mematikan.

"Makanya  pemerintah mengimbau untuk tidak mudik dulu tahun ini agar tidak terjadi lonjakan baru. Ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua, maka pilihan terbaik yang perlu kita lakukan adalah mematuhi tidak mudik tahun ini," tandasnya.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terhitung 6 hingga 17 Mei seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadaan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.

 Baca juga: Tak Hanya di Jakarta, Travel Gelap juga Dibidik di Daerah Ini

Berita Terkait
hitlog-analytic