Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi 'Beri Angin' Kepada Pemudik untuk Mudik Lebih Awal?

mudik
Sumber :

100kpj – Aktivitas mudik sebagai tradisi masyarakat di Indonesia, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri sama seperti tahun 2020 lalu. Karena virus corona yang penyebarannya masih belum bisa diatasi, sehingga mudik tahun 2021 ini dilarang.

Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini diberlakukan agar kasus penyebaran virus corona yang masih belum usai di Indonesia, jumlahnya tidak kembali tinggi. Sebab dengan adanya larangan mudik, mobilitas masyarakat dibatasi.

Nah, ketika pemerintah sudah menetapkan bahwa pada lebaran 2021 ini, maka masyarakat di Indonesia dilarang untuk mudik atau pulang kampung untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik akan dimulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, semua moda transportasi akan dilarang beroperasi.

mudik

Artinya menurut Irjen Pol Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar. "Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono dikutip dari Antara.

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19. Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal. 

Berita Terkait
hitlog-analytic