Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemudik Pakai Travel Gelap, Sampai ke Lubang Tikus Akan Ditindak

mudik
Sumber :

100kpj – Aktivitas mudik sebagai tradisi masyarakat di Indonesia, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri sama seperti tahun 2020 lalu. Karena virus corona yang penyebarannya masih belum bisa diatasi, sehingga mudik tahun 2021 ini dilarang.

Pemerintah sudah menetapkan bahwa pada lebaran 2021 ini, masyarakat di Indonesia dilarang untuk mudik atau pulang kampung untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri. Larangan mudik akan dimulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, semua moda transportasi akan dilarang beroperasi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021

Disamping itu, Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021. Sebabnya, mulai tanggal tersebut warga dari Ibu Kota dan daerah penyangga lain dilarang pulang ke kampung halamannya.

mudik

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," ungkap Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Senin 12 April 2021.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei. Penindakan yang dilakukan berbeda-beda. Semua, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Ada yang diminta untuk berputar balik. Kemudian, bagi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ yang dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

"Sanksinya akan kami putarbalikan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," pungkas Sambodo.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ada Syarat untuk Keluar-Masuk Jakarta?

Berita Terkait
hitlog-analytic