Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Masuk Bulan Puasa, Ini Tarif Resmi SIM Baru dan Perpanjangan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan, apalagi memasuki bulan puasa yang biasanya mobilitas menjadi lebih banyak.

Disamping itu, selain tilang elektronik yang saat ini sudah berlaku secara nasional, masih ada tiga dari empat program unggulan yang akan dilakukan oleh Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Sehingga nantinya pemilik atau pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, atau bikin SIM baru. Cukup dengan mengakases aplikasi melalui ponsel dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ungkap Irjen Pol Istiono, Kepala Korlantas Polri, dikutip dari Korlantas.

Surat Izin Mengemudi

Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran. “Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Surat Izin Mengemudi.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 RP120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM CI Rp100 ribu, SIM CII Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, SIM DI RP50 ribu, SIM Internasional Rp250 ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM, SIM A Rp80 ribu, SIM B1 Rp80 ribu, SIM B2 Rp80 ribu, SIM C RP75 ribu, SIM CI Rp75 ribu, SIM CII Rp75 ribu, SIM D Rp30 ribu, SIM DI Rp30 ribu dan SIM Internasional Rp225 ribu. Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 1. E-KTP asli & fotokopi 2. Lulus tes kesehatan 3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru) 4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Jangan lupa ada biaya tambahan juga untuk tes kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, jadi misalnya untuk perpanjang SIM C dengan tarif Rp75 ribu dengan biaya tambahan tersebut maka total untuk perpanjang SIM C biayanya Rp130 ribu

Sementara untuk persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 1. E-KTP asli & fotokopi 2. Lulus tes kesehatan 3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru) 4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, tapi Ada yang Berbeda

Berita Terkait
hitlog-analytic