Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Diborong Toyota dan Daihatsu, Suzuki APV Tersingkir Gak Dapat PPnBM 0%

Mobil Ambulance Suzuki APV
Sumber :

100kpj – Harga mobil baru menjadi lebih terjangkau, setelah pemerintah memberikan isentif berupa penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berdasarkan Permenkeu No.20/PMK.010/2021, mobil yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, dan berpenggerak dua roda. Selain itu, mengandung komponen lokal hingga 70 persen.

Baca juga: PPnBM Dihapus Suzuki Percaya Diri Ertiga, dan XL7 Bisa Terjual Segini

Terdapat 115 komponen yang dapat mewakili kandungan buatan dalam negeri tersebut, yakni sektor mesin, transmisi, sistem kopling, bodi dan sasis, sistem kemudi, sistem pengereman, dan komponen lain yang bersifat serupa satu sama lain.

Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.

Sementara menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, hanya terdaftar 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak tersebut. Sebagian diborong oleh brand Toyota, dan Daihatsu dengan model buatannya.

Tercatat ada 6 produk Toyota, yakni Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize. Kemudian, Daihatsu Xenia, Gran Max Mini Bus, Luxio, Terios, dan Rocky. Artinya ada dua produk mereka yang belum diluncurkan tapi sudah mendapatkan isentif.

Sedangkan Suzuki hanya kebagian dua model yang mendapatkan PPnBM nol persen, yaitu Ertiga, dan XL7. Sedangkan APV meski memiliki kandungan lokal 75-80 persen sejak 2011 lalu, tidak masuk ke dalam kategori tersebut.

“Betul saat ini APV belum masuk program relaksasi PPnBM tersebut, tapi kami berusaha agar APV bisa masuk ke dalam program tersebut,” ujar 4W Marketing Direktur PT Suzuki Indomobil Sales sebagai prosudusen, Donny Saputra secara virtual.

Menurutnya Suzuki APV tidak lolos dalam program keringanan pajak, ada beberapa kandungan lokal yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Meskipun secara nilai sudah terbilang tinggi, sehingga hanya Ertiga dan XL7 yang terdaftar.

“Memang perhitungan local purchase ini agak berbeda, dengan yang kami lakukan sebelumnya. Sehingga pada saat akhir kami melakukan kalibrasi, terjadi penyimpangan. Jadi kami pastikan Ertiga dan XL7 saja yang kami ikut sertakan dalam isentif PPnBM ini,” katanya.

Suzuki APV ditawarkan dalam beberapa varian, untuk edisi Arena dibanderol mulai dari Rp160,5 juta tipe Blind Van, sampai Rp215 juta tipe SGX. Lalu APV New Luxury dilego Rp234 juta tipe SGX Lux2 R15 manual, dan Rp238 juta tipe SGX Lux2 R17 manual.

Mobil berjenis MPV tersebut dapat menampung 7-8 penumpang, dengan dibekali mesin bensin berkode G15A empat silinder. Mesin berkapasitas 1.493cc itu dapat menyemburkan tenaga maksimal 94,5 PS di 6.000 rpm, dan torsi 126 Nm di 3.000 rpm. 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic