Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daihatsu Rocky Dijual di RI Dalam Waktu Dekat, Pantes Dapat PPnBM 0%

Daihatsu Rocky dengan aksesori.
Sumber :
Ist

100kpj – Pemerintah telah memberikan diskon pajak kendaraan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No.20/PMK.010/2021, berupa PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga nol persen, yang ditanggung anggaran 2021.

Mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak tersebut jika sudah diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal mencapai 70 persen. Selain itu memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, atau jenis sedan penggerak dua roda alias 4x2.

Baca juga: Harga Daihatsu Rocky di RI Bakal Lebih Murah Dari Terios Mepet Xenia

Daihatsu Rocky dipamerkan di Tokyo Motor Show 2019.

Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tercatat 21 mobil baru yang menerima PPnBM nol persen. Namun dari puluhan mobil tersebut, ada salah satu produk yang belum resmi diluncurkan, yakni Daihatsu Rocky.

Mobil berjenis small SUV tersebut sudah diberikan keringanan pajak meskipun belum dijual secara resmi oleh PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang mereknya. Kok bisa yah?

Berita Terkait
hitlog-analytic