100kpj – Sejumlah produsen mobil di Indonesia, menyambut positif adanya isentif yang diberikan pemerintah melalui penurunan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) menjadi nol persen. Namun ada kategori khusus.
Dengan adanya kebijakan tersebut, harga mobil baru nantinya akan lebih murah karena 100 persen pajaknya ditanggung negara. Sehingga dapat merangsang penjualan mobil yang menurun drastis di tengah pandemi.
Baca juga: Pajak Nol Persen Mobil Baru, Gimana Nasib Diler Yang Sudah Bayar PPnBM
Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.