Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PPnBM Mobil 100% Cuma Ditanggung Pemerintah 3 Bulan, Lalu Setelahnya?

Deretan Mobil Hendak Diekspor. Foto: Antara.
Sumber :

100kpj – Sejak beberapa hari terakhir, topik mengenai relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil ramai dibicarakan publik. Sebab, dengan potongan harga yang terbilang besar, daya beli masyarakat terhadap kendaraan diyakini bakal kembali meningkat.

Kendati demikian, diskon pajak sebesar 100 persen memiliki batas waktu, yakni tiga bulan pertama setelah aturan disahkan. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui keterangan resminya.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” demikian pernyataan Kemenkeu, dikutip dari laman DDTC.

Avanza Siap Diekspor

Baca juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Siap Dijual di RI, Harganya Murah

Meski begitu, masyarakat diminta jangan khawatir. Sebab, setelah tiga bulan pertama, potongan pajak masih tetap ada. Hanya saja besarannya menjadi lebih kecil, yakni diskon 50 persen di tiga bulan berikutnya, dan 25 persen pada tahap ketiga selama empat bulan.

Otoritas berharap, kebijakan tersebut mampu membangkitkan penjualan mobil penumpang yang mulai membaik sejak Juli 2020. Diskon pajak itu diyakini juga berpotensi meningkatkan kapasitas produksi otomotif, memicu gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Tipe Mobil yang Kebagian Diskon PPnBM

Masih melalui keterangan resminya, Kemenkeu menyatakan, PPnBM DTP akan diberikan untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

“Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” demikian tulis Kemenkeu.

Berita Terkait
hitlog-analytic