100kpj – Berkaca dari kasus kebakaran mobil saat digunakan pemiliknya, pemerintah menerapkan aturan baru untuk meminamilir timbulnya api yang cukup besar, yakni mewajibkan mobil baru memiliki APAR (alat pemadam api ringan).
Regulasi yang mewajibkan mobil memiliki alat pemadam api sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Noor: KP.972/AJ/.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, berlaku mulai 18 Januari 2021.
Baca juga: Semua Mobil Suzuki Tahun Ini Punya Alat Pemadam Kebakaran, Harganya?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil terbakar saat digunakan, diantaranya akibat kesalahan modifikasi yang dilakukan pemilik pada sistem kelistrikan, atau sektor dapur pacu. Hingga cacat produksi dari kendaraan tersebut.