100KPJ

Bakal Diterapkan PSBB, Kendaraan Tak Bisa Keluar Masuk Jakarta?

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bila Jakarta akan segera memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana dengan kendaraan yang akan keluar atau masuk Jakarta?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Jakarta untuk diberlakukan PSBB. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada 7 April 2020.

Baca Juga:

MotoGP Italia dan Catalunya Ikut Ditunda karena Virus Corona

Ada Imbauan WFH, Kok Volume Kendaraan di Jakarta Justru Bertambah?

PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Share :
Berita Terkait