100KPJ

Bakal Diterapkan PSBB, Kendaraan Tak Bisa Keluar Masuk Jakarta?

Share :

Nah, untuk akses masuk atau keluar Jakarta saat penerapan PSBB ternyata tidak dibatasi. Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan, dalam Permenkes tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah. "Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ujarnya, dikutip dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, Rabu 8 April 2020.

Meski demikian, Sambodo masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI, terkait kebijakan PSBB nantinya. Ia memastikan, akan mengikuti apapun hasil keputusan itu.

"Kami masih menunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," tuturnya.

Ojol Bisa Beroperasi, tapi...

Sedangkan untuk ojek online, Anies Baswedan juga menyatakan masih beroperasi untuk mengantar bara. Lalu, para pengemudi taksi online juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang tapi ada pembatasan jumlah, untuk tetap menjaga physical distancing atau jaga jarak.

"Untuk delivery barang, itu (ojol) confirmed boleh. Kendaraan roda empat untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya Anies.

Share :
Berita Terkait