100KPJ

Sopir Ambulans Dipukul, Yuk Ingat Lagi Kendaraan yang Diprioritaskan

Share :

100kpj – Viral video di sosial media, sopir ambulans mendapat kekerasan fisik dari pengemudi mobil lainnya. Perlu diketahui, bila mobil ambulans jadi salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Ambulan menjadi salah satu kendaraan prioritas utama di jalan raya. Maka, jika ada ambulans yang melintas, pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan, seperti yang diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:
Pelaku Pemukulan Sopir Ambulans yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

Seperti di China, Motor Mau Dilarang Lewat Jalan Raya Kecuali Moge

Selain Rangka, Ini Perbedaan Mesin Nmax Terbaru dan Nmax Lama

Viral Mobil-mobil Joget TikTok, Pengemudi Akhirnya Minta Maaf

Setidaknya ada 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Adapun ketujuh pengguna jalan yang diprioritaskan menurut undang-undang adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Jadi, jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.

Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Share :
Berita Terkait