100KPJ

Lebih Mudah Perpanjang STNK Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Share :

Baca Juga: Pinjam Mobil Buat Nikah, Sombongnya Pria Ini Bisa Bikin Mertua Jengkel

Jika sudah bayar, bukti pembayaran berupa e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB bisa dilihat dan diunduh di aplikasi Samolnas. Nanti e-SKKP harus dicetak rangkap dua untuk ditukarkan dengan SKKP yang asli di kantor Samsat.

Yang perlu dicatat adalah penukaran dan pengesahan di Samsat dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pembayaran. Mudah kan caranya, Anda ga perlu ribet lagi antri-antri digerai STNK.

Share :
Berita Terkait