100KPJ

Dibonceng Motor Kustom Saat Hujan, Netizen: Pantes Milea Minta Putus

Share :

Pemasangan spakbor tidak sesuai fungsi atau pencopotan spakbor motor bisa melanggar hukum. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan tersebut termasuk meliputi komponen pendukung di antaranya adalah spakbor.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, dan spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya. Nah, jika pemotor tidak menjalankan aturan tersebut, selain bisa merugikan yang dibonceng, siap-siap juga nanti kena tilang.

Baca juga: Meski Hanya Gerimis Jangan Tunda Pakai Jas Hujan, Ini Alasannya

Share :
Berita Terkait