100KPJ

Tahun 2021, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Akan Didenda

Share :

Sehingga aturan tersebut nantinya bisa bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, "Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," beber Yogi.

Jika nantinya tilang uji emisi sudah berjalan, semua pengecekan oleh pihak kepolisian akan diakses lewat database online. "Uji emisi bisa diakses aparat kepolisian, Dishub dan pemilik kendaraan. Kita paperless. Jadi bisa kita akses bersama database tersebut," ungkap dia. 

Sementara terkait hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, jika tindakan tilang soal kendaraan yang lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti. "Belum ada mas, nanti kita koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah," katanya.

Sekadar informasi, bagi Anda yang memiliki kendaraan yang bekerja berumur 3 tahun dapat melakukan pengujian di tempat uji emisi yang terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan uji emisi.

Baca juga: Di Awal 2021, Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini

Share :
Berita Terkait