100KPJ

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Share :

100kpj - Tilang uji emisi kendaraan hanya berlaku satu hari di awal November 2023. Nah, salah satu kriteria kendaraan yang sempat menjadi incaran saat razia uji emisi jika usianya lebih dari 3 tahun.

Uji emisi kendaraan itu berfokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), dengan tujuan menekan polusi udara. Sejak razia digelar, sempat beredar kabar kendaraan berumur lebih dari 3 tahun dilarang masuk Ibu Kota.

Namun kabar itu ditepis oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Menurutnya tidak ada larangan seperti itu, karena dasarnya semua mobil, dan motor yang melewati razia tetap diberhentikan.

"Tidak ada yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta. Fokus kami adalah bahwa semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya. Jadi bukan pada umur kendaraannya," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Sabtu 4 November 2023.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang berusia di atas tiga tahun akan diberhentikan petugas saat menggelar razia uji emisi untuk diperiksa gas buangnya.

"Kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperiksa usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop, untuk dilakukan pemeriksaan uji emisi,” kata Asep.

Share :
Berita Terkait