100KPJ

Tahun 2021, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Akan Didenda

Share :

100kpj – Memasuki tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai manajemen Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan.

Karena nantinya akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. "Kami saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak dua bulan lalu, sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," ungkap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, dikutip dari RRI.

Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu. 

Dalam aturan tersebut, penerapan penerapan sanksi dan tilang akan diberlakukan pada 24 Januari 2021 nanti. Namun, Yogi belum bisa memastikan apakah di tanggal tersebut tindakan tegas berupa tilang akan dilakukan. "Untuk ini, sebaiknya pihak kepolisian yang menjawab," lanjut Yogi. 

Kebijakan aturan emisi gas buang ini dibuat, tujuannya untuk menekan angka polusi gas buang kendaraan di Jakarta. Pasalnya menurut Yogi kendaraan bermotor jadi salah satu sumber pencemaran udara terbesar.

Sehingga aturan tersebut nantinya bisa bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, "Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," beber Yogi.

Jika nantinya tilang uji emisi sudah berjalan, semua pengecekan oleh pihak kepolisian akan diakses lewat database online. "Uji emisi bisa diakses aparat kepolisian, Dishub dan pemilik kendaraan. Kita paperless. Jadi bisa kita akses bersama database tersebut," ungkap dia. 

Sementara terkait hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, jika tindakan tilang soal kendaraan yang lolos uji emisi belum diberlakukan pada 24 Januari nanti. "Belum ada mas, nanti kita koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah," katanya.

Sekadar informasi, bagi Anda yang memiliki kendaraan yang bekerja berumur 3 tahun dapat melakukan pengujian di tempat uji emisi yang terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan uji emisi.

Baca juga: Di Awal 2021, Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini

Share :
Berita Terkait