Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingat Lagi, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Bonceng Anak di Jok Depan Motor
Sumber :

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Tidak Aman

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, membiarkan anak duduk di jok depan motor bisa memicu kecelakaan berlalu lintas. Selain itu, posisi anak berpotensi menjadi ‘bantalan’ saat terjadi tabrakan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.

"Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat sosialisasi yang menyangkut keselamatan pengendara dan juga penumpang," ujar Jusri kepada 100KPJ belum lama ini.

Memasangkan Kursi Tambahan

Berita Terkait
hitlog-analytic