Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perpanjang STNK Motor Kini Semudah Klik! Simak Cara Lengkapnya Via Aplikasi SIGNAL

Aplikasi Samsat SIGNAL
Sumber :

2. Daftarkan Kendaraan Bermotor Anda

  • Di dalam aplikasi SIGNAL, cari dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Kemudian, pilih opsi "Pemilik Kendaraan".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan unggah foto KTP yang jelas.
  • Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan Anda.
  • Setelah semua data terisi, klik "Lanjut". Anda akan melihat notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan" jika pendaftaran sukses.

3. Lakukan Pengesahan STNK dan Pembayaran

  • Dari menu utama, pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan".
  • Pilih NRKB atau nomor polisi kendaraan yang ingin Anda perpanjang STNK-nya.
  • Setelah muncul tulisan "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ", klik "Kirim Dokumen TBPKP" dan lanjutkan dengan menekan "Lanjut".
  • Masukkan alamat pengiriman yang lengkap dan sesuai. Dokumen STNK fisik Anda akan dikirim ke alamat ini.
  • Anda akan melihat rekap biaya yang harus dibayarkan. Klik "Lanjut Proses Pembayaran" untuk mendapatkan kode bayar.
  • Pilih bank yang Anda inginkan untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi bank.
  • Tunggu hingga pembayaran terverifikasi oleh sistem.

Setelah semua langkah di atas berhasil, Anda tinggal bersantai!

Dokumen STNK yang sudah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke alamat Anda dalam 1-3 hari kerja dari Kantor Samsat terkait.

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK motor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Berita Terkait
hitlog-analytic