Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Telat Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Dapat Plat Nomor Baru Dong?

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan yang beredar di jalan raya diwajibkan memiliki surat-surat, dan plat nomor. Selain itu, kondisi pajak wajib hidup, terlebih kendaraan tersebut masih melenggang di jalan raya untuk digunakan sehari-hari.

Ada dua jenis pajak, yang pertama pajak tahunan sesuai batas masa berlaku administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kemudian pajak 5 tahunan, ditandari pergantian plat nomor yang bisa dilakukan di Samsat.

Baca juga: Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, Cek Faktanya

Ilustrasi Calo Tilang

Berbeda dengan pajak tahunan, sebab pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai terdekat, hingga dengan cara online. Namun meski cara pembayarannya sudah dipermudah, ada saja yang menunggak.

Sehingga agar pengguna kendaraan jera dan patuh akan kewajibannya, pihak kepolisian sedang menggodok aturan baru. Dalam aturan tersebut, jika pajak kendaraan telat 2 tahun atau lebih nantinya STNK akan diblokir. 

Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Meto Jaya, Komisaris Polisi Martinus Aditya mengatakan, terkait adanya penghapusan registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor masih tahap penyebaran informasi. 

Berita Terkait
hitlog-analytic