Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Telat Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Dapat Plat Nomor Baru Dong?

STNK
Sumber :

Pengendara ditilang polisi

“Penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan mengutip Viva.co.id, Selasa 27 Oktober 2020.

Pemblokiran STNK yang dilakukan merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa pasal yang mengatur legitimasi asal usul, kelaikan dan kepemilikan kendaraan.

Penghapusan registrasi, dan identifikasi saat telat bayar pajak bukan hanya diberlakukan di DKI Jakarta, melainkan di seluruh Indonesia. Namun Martinus mengatakan sosialiasi ini masih akan dilakukan sampai ada persetujuan dari pusat.

"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," tuturnya.

Artinya jika diberlakukan, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen dari awal, layiknya membeli kendaraan baru. Biayanya juga lebih besar, karena plat nomor kendaraan akan diperbaharui, kemudan membayar BBN, hingga BBNKB.

Belum ada penjelaskan terkait skema yang harus dilakukan pemilik jika STNK-nya diblokir. Namun jika caranya seperti menerbitkan kendaraan baru, berarti kepolisian akan lebih repot menyusun ulang nomor dan huruf STNK yang diblokir.   

Berita Terkait
hitlog-analytic