Jenis Sepeda Luna Maya dan Wika Salim Kebal Aturan Kemenhub
100kpj – Sejak wabah covid-19 melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia gaya hidup seseorang mulai berubah. Olahraga menjadai salah satu aktifitas yang kini digandrumi sebagian masyarakat, seperti halnya bersepeda.
Sebelumnya sepeda diabaikan, namun belakangan ini pengguna alat transportasi yang mengandalkan tenaga manusia itu meningkat drastis. Bahkan meski kondisi ekonomi menurun, sepeda dengan harga mahal pun laris manis.
Maka demi mentertibkan para pengguna sepeda di jalan raya, Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Regulasi tersebut sudah ditetapkan pada 14 September 2020, dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938. Dengan begitu ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengguna sepeda jika ingin gowes di jalan raya.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan itu sepeda di jalan perlu dilengkapi spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, atau kuning, dan pedal.
“Berkendara sepeda pada malam hari yang aman harus menyalakan lampu, serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ujarnya, Jumat 18 September 2020.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Gara-gara Rafi Ahmad, Luna Maya Beli Chery Omoda E5

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
