Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor
Walau begitu, rancangan ini sifatnya masih bisa berubah dan menerima masukan dari para pihak terkait seperti komunitas hingga asosiasi. "Di dalam perancangan peraturan menteri yang sedang kita buat ini, yang diatur tujuan pengaturannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," kata Budi.
Untuk persyaratan teknis sepeda sendiri, nantinya dibagi antara sepeda umum (dipakai sehari-hari ke sekolah dan kantor) dan sepeda balap atau sepeda gunung. Pada sepeda sehari-hari, diwajibkan memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Sedangkan jenis yang kedunya, perlu perlengkapan seperti bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Baca Juga:
Menggiurkan Nih Harga Mobil Matik yang Cuma Rp50 Jutaan
Honda Scoopy 2020 Tampilannya Kian Kece dengan Warna Barunya

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C
