Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor
100kpj – Kementerian Perhubungan segera menyelesaikan aturan para pesepeda yang kian ramai di masa pandemi covid-19 ini. Rencananya, rancangan aturan menteri ini akan rampung akhir Juli dan diberlakukan pada Agustus 2020.
Dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Bike To Work (B2W) Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memaparkan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Baca Juga:
Video Detik-detik NMax Kecelakaan karena Lubang Jalan di Pantura
Beli Bensin Pertalite dengan Harga Rp 6.450 per Liter Ada Syaratnya
5 TERPOPULER: Mobil China Milik Menteri, Harga Bensin Pertalite Turun
Selain tiga hal penting seperti persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda yang baik dan benar, dan fasilitas pendukung, Kemenhub juga mengatur isyarat tangan saat bersepeda di jalan raya.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
