Sempat Ditutup, Polri Akhirnya Kembali Buka Pelayanan SIM dan STNK
100kpj – Polri akhirnya resmi membuka kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Walau sebelumnya, sempat dinyatakan akan ditutup hingga akhir Juni.
Putusan baru ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono. Dalam surat tersebut referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia Kapolri, Sabtu, 30 Mei 2020.
Baca Juga:
Video Gaharnya Raungan Kawasaki Ninja ZX-25R, Bikin Merinding
Nissan Akhirnya Resmi Tutup Pabrik di Indonesia
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Walau sudah dibuka kembali pelayanannya, Polisi tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan, dan physical distancing. Pelayanan juga diminta agar mengurangi kontak fisik dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat.
Tetapi, polisi tetap memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
