Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi
Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan mudik lokal.
"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.
Baca Juga:
Kepincut Oplet Si Doel, Raffi Ahmad Rela Ditukar dengan Roll Royce
Daftar Harga Terbaru Motor Bebek Honda, Yamaha dan Suzuki di Mei 2020
Mau Nekat Mudik Pake Travel Gelap? Tarifnya Benar-benar Gila
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak berkumpul dengan keluarga dalam jumlah besar.

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Dulu ke Bengkel! Cek Komponen Ini di Rumah Sebelum Motor Dibawa Mudik

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
