Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes

Grab dan Gojek
Sumber :

100kpj – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memberikan pandangannya atas kisruh ojek online selama masa pembatasan sosial bersakal besar atau PSBB. Menurutnya, kebijakan Menteri Perhubungan sangat bertentangan dengan aturan yang ada dari Menteri Kesehatan.

Menteri Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Pencegahan Penyebaran Pandemik Virus Corona. Menurut Fahri, setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam Permenhub. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca Juga:
Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online

Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI

Ini yang Bikin Banyak Kendaraan Masuk ke Jakarta di Hari Keempat PSBB

"Dengan demikian sepanjang spirit pengaturan terkait PSBB maka mutlak adanya setiap beleid atau kebijakan hukum yang akan dilakukan oleh badan atau kementerian sektoral lainya wajib berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan, sehingga setiap “regeling/peraturan” yang dibuat harus sejalan dengan paradigma keadaan kedaruratan kesehatan, bukan yang lain," kata Fahri dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2020.

Fahri menilai dari segi teknis yuridis berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, Permenhub itu sedikit membajak kewenangan menteri kesehatan dalam rangka pengaturan PSBB. Dia juga mengatakan Permenhub tersebut cenderung tidak responsif dan tidak mengakomodir spirit keadaan darurat terkait penyebaran Covid-19 yang sangat eskalatif dan massif menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia.

"Covid-19 ini berdampak pada semua aspek, baik politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat sehingga segala kebijakan negara dan pemerintah hakikatnya wajib berdasar pada paradigma serta nuansa kedaruratan serta keadaan bahaya, jangan lagi membuat kebijakan yang konvensional serta normal," kata dia.

Sebelumnya, Permenhub dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 seakan membantah Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta sebelumnya. Dalam aturan PSBB di Jakarta memuat larangan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.

Namun, dalam Permenhub No.18/2020 salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

"Permenhub tersebut adalah produk perundang-undangan yang dibuat tidak berdasar pada mandat hukum dalam konteks kedaruratan kesehatan," kata Fahri.

Fahri menuturkan Permenhub itu tidak diperintahkan secara langsung oleh perundang-undangan di atasnya seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun PP RI No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB terkait percepatan penaganan Covid-19. Dia mengatakan jika memang Menteri Perhubungan ingin membuat produk regulasi yang demikian, idealnya mengakomodir serta wajib untuk sejalan dengan peraturan perundang-undangan horizontal-sektoral yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai “leading sector” dalam penanganan Covid-19 dan penerapan PSBB ini.

"Jadi Menteri Perhubungan Ad Interim jangan membuat norma serta pranata baru yang sifatnya “contra legem” sehingga ini sangat berimplikasi secara mendasar pada visi penyelesaian penanganan Covid-19 pada tingkat yang lebih teknis," kata dia lagi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri bersama dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, akan menegakkan aturan ojek tidak boleh membawa penumpang di masa PSBB. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, pada akhirnya merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur operasional ojek, termasuk ojek online (ojol).

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua, bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi. Tapi tidak untuk mengangkut penumpang. Dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies di Balai Kota.

Berita Terkait
hitlog-analytic