Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Keras, Polisi Bakal Blokir Kendaraan yang Tunggak Pajak Dua Tahun

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan. Serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Ia mengatakan, semua rencana tersebut mengacu pada Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran, kendaraan hasil curian juga akan dihapus registrasi dan identifikasinya.

pajak motor

Kendati sejak dulu sudah ada penyuluhan rutin mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan, namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang bandel dan tak memedulikannya. Padahal, jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan pihak perpajakan.

Baca juga: Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Diharapkan saat rencana penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu resmi disahkan, semakin banyak masyarakat yang mulai taat dan peduli terhadap kewajibannya.

Berita Terkait
hitlog-analytic