Keras, Polisi Bakal Blokir Kendaraan yang Tunggak Pajak Dua Tahun
100kpj – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Saat hal itu terjadi, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong dan tak bisa dioperasikan lagi.
Dilansir dari Portal Berita Polda Metro Jaya atau PMJ News, Senin 9 Maret 2020, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap penyuluhan untuk memastikan beberapa hal.
“Benar, semuanya masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya, baru-baru ini.
“Jadi nanti, kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” kata dia menambahkan.
Seperti yang telah tersebar di media sosial mengenai informasi penghancuran kendaraan, Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang sudah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Baca juga: SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer
