Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Keras, Polisi Bakal Blokir Kendaraan yang Tunggak Pajak Dua Tahun

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Saat hal itu terjadi, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong dan tak bisa dioperasikan lagi.

Dilansir dari Portal Berita Polda Metro Jaya atau PMJ News, Senin 9 Maret 2020, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap penyuluhan untuk memastikan beberapa hal.

“Benar, semuanya masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya, baru-baru ini.

“Jadi nanti, kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” kata dia menambahkan.

STNK

Seperti yang telah tersebar di media sosial mengenai informasi penghancuran kendaraan, Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang sudah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Baca juga: SIM Tertinggal di Rumah saat Ditilang, Bisa Izin Polisi untuk Ambil?

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan. Serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Ia mengatakan, semua rencana tersebut mengacu pada Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran, kendaraan hasil curian juga akan dihapus registrasi dan identifikasinya.

pajak motor

Kendati sejak dulu sudah ada penyuluhan rutin mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan, namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang bandel dan tak memedulikannya. Padahal, jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan pihak perpajakan.

Baca juga: Jika Ada Razia, Benarkah Polisi Selalu Cari Kesalahan Pengendara?

Diharapkan saat rencana penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu resmi disahkan, semakin banyak masyarakat yang mulai taat dan peduli terhadap kewajibannya.

Berita Terkait
hitlog-analytic