Hati-hati Polisi Incar Pemotor yang Melanggar Peraturan Ini
100kpj – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik akan segera ditingkatkan untuk sepeda motor, jadi nantinya pengguna sepeda motor bisa lebih tertib dalam mengendarai sepeda motornya.
Saat ini polisi sedang giat melakukan penindakan bagi pemotor yang menggunakan handphone atau telepon seluler ketika mengendarai sepeda motor, karena ketika sedang mengendarai sepeda motor, seseorang dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa memecah konsentrasi. Salah satunya, memainkan telepon genggam atau yang kerap disebut HP.
Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan lain, bermain HP saat sedang mengendarai motor juga bisa dikenakan denda tilang. Sayangnya, masih belum banyak yang mengetahui hal ini, padahal sudah tertulis jelas di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf kepada Vivanews di Mapolda Metro Jaya, kemarin, Senin, 27 Januari 2020.
Lebih lanjut Yusuf menyatakan, nantinya kamera E-TLE akan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan. "Tiga pelanggaran ini kita fokuskan, karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bakal denda maksimal Rp250 ribu. Melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp500 ribu.
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp500.000. Kalau terganggu konsentrasinya, misalnya, karena memakai handphone diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp750.000," kata Fahri.
Diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.
Baca juga:Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok

Tidak Perlu ke Bengkel! Ini Cara Ganti Kampas Rem Tromol Sendiri di Rumah

Kenali Jenis-Jenis Oli di Motor dan Jadwal Ganti yang Tepat!

Terkuak! 4 Fitur Motor Paling Aneh dan Bikin Geleng-geleng Kepala

Suara Knalpot Racing Jelek? Ini Tanda Glasswool Sudah Tipis dan Waktunya Ganti!

Optimalkan Mesinmu! Kenali 4 Jenis Pulley Demi Tingkatkan Kinerja Mesin Sepeda Motormu!

Cari Motor Yamaha dengan Harga Rp20 Juta? Ini 4 Pilihan Terbaik yang Wajib Kamu Lirik!

Jangan Kaget! Ini Fakta di Balik Efektivitas Alarm Motor Bawaan Anda

Kenapa Lampu Motor Redup Pas Digas? Bongkar Penyebabnya di Sini!

Berkendara Makin Pede! Rahasia Rem Motor Pakem Depan Belakang dan Tips Aman di Jalan

Lebih Baik Kopling Hidrolik atau Kopling Kabel? Ini Perbandingan Lengkapnya!

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
