Ayo Ngaku, Ini Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pemotor
100kpj – Tak bisa dipungkiri bahwa sepeda motor adalah alat transportasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia, selain karena simpel sepeda motor juga bisa mendukung pemiliknya yang punya mobilitas tinggi. Karena dengan menggunakan sepeda motor bisa melewati jalanan yang macet.
Semakin banyak populasinya ternyata tidak sedikit juga pemotor yang tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti yang dilansir dari Honda Wahana berikut adalah rambu – rambu yang sering sekali dilanggar oleh pengguna kendaraan roda dua di negara ini.
1.Dilarang Berbelok
Diantara banyaknya rambu lalu lintas, rambu ini nih yang sering sekali dilanggar oleh pemotor. Rambu ini terdapat pada lampu lalu lintas, aturan ini didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan pasal 112 ayat tiga.
Jika pengendara kendaraan melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.
2. Dilarang Melintas
Rambu ini juga sering sekali dilanggar oleh pemotor, biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah biasanya sih para pelanggar berdalih supaya lebih dekat.

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

Kecepatan Sepeda Motor di Jalan Raya Dibatasi 50 Km/jam

Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Seperti China, Motor Mau Dilarang di Jalan Raya Kecuali di Atas 250cc

Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Cerita Jusri Pulubuhu Nyaris Bertengkar dengan Pemotor yang Merokok

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
