Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Motor dan Mobil Listrik di Jakarta Resmi Bebas Pajak

Mobil Listrik Dicas
Sumber :

100kpj – Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pengguna kendaraan bermotor listrik. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hal ini  ditujukan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bebas emisi di Ibu Kota.

Sebelumnya, Anies memang sempat mengungkapkan rencana untuk membebaskan pajak sepeda motor, yang penggeraknya menggunakan energi listrik.

Baca Juga:
MotoGP Ikut Ngakak dengan Video Balapan Kocak di Indonesia

Motor Bikinan Sunter dan Karawang Laris Manis di Luar Negeri

Kelakuan Ukhti Racing, Nyungsep Saat Wheelie Pakai Honda Beat

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dari dukungan Pemprov DKI terhadap kehadiran Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, yang membahas soal pengembangan elektrifikasi kendaraan.

“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya kala itu.

Gesits di IIMS Motobike Expo 2019


Selain soal pajak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga membebaskan kendaraan listrik dari pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Kini, aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi terbit.
Insentif itu tertuang dalam eraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," tutur Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Tidak untuk Mesin Hibrida

Berita Terkait
hitlog-analytic